You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ulian
Desa Ulian

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDES) DESA ULIAN

Administrator 23 September 2019 Dibaca 210 Kali

Senin, Tanggal 23 September 2019  Desa Ulian melaksanakan MUSREMBANGDES perencanaan pembangunan desa dalam penyusunan RKP desa tahun 2020 dan DURKP RKP 2021. kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 9 :00 WITA di aula kantor desa ulian, yang dihadiri ketua dan anggota BPD, ketua dan anggota LPM,Bhabimkatibmas, Babinsa,Bendesa  adat ulian, kelian dusun ulian, kelian banjar ulian, kader posyandu,kader BKL,kader BKB, kader posbindu,Kelian Truna, guru paud,serta para undangan yang telah di undang oleh pihak desa.

 MUSRENBANGDES ini membahas dua pokok pembahasan yakni RKP DESA dan DURKP. rancangan RKP Desa tahun 2020 ada beberapa  bidang dan sub bidang yang di anggarkan dalam RKP 2020, yakni ada 4 bidang yang di anggarkan. Adapun bidang-bidang yang dianggarkan dalam RKP yaitu: 1. Bidang Penyelenggaran pemerintah desa, 2. Bidang pelaksaan pembangunan desa, 3. Bidang pembinaan kemasyarakatan, 4. Bidang pemberdayaan masyrakat. sedangkan sub bidang dari ke empat bidang diatas yakni ada beberapa sub bidang diantaranya : 1. Penyelenggaraan belanja siltap, tunjangan dan operasional pemerintah desa, 2. Penyediaan sarana prasarana pemerintah desa, 3. pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, satistik dan kearsipan, 4. Penyelenggaraan tata praja pemerintah, perencanaan, keuangan dan pelaporan, 5. Sub bidang pendidikan, 6. sub bidang kesehatan, 7. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, 8. Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup, 9. Sub bidang perhubungan komunikasi dan informasi, 10. Sub bidang pariwisata, 11. sub bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, 12. Sub bidang kebudayaan dan keagamaan, 13. Sub bidang kepemudaan dan olahraga, 14. Sub bidang lembaga masyarakat, 15. Sub bidan peningkatan kapasitas aparatur desa, 16. Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga. Dari sub bidang tersebut memiliki program kerja sekala preoritas yang telah dianggarkan desa untuk dilaksanakan oleh pemerintah desa di tahun 2020.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image